Beranda Ekonomi Besaran Tarif Ojek Online Mulai Berlaku Pada Bulan Mei

Besaran Tarif Ojek Online Mulai Berlaku Pada Bulan Mei

Infografik Tarif Ojek Online (Gambar: Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, karna.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi menetapkan besaran tarif ojek dengan aplikasi.

Dalam Kepmenhub menyebutkan biaya jasa sepeda motor yang digunakan terdiri dari biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah dan biaya jasa minimal.  

“Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi,” bunyi diktum Ketiga Kepemenhub Nomor KP 348 tahun 2019.

Sementara itu, biaya jasa minimal menurut Kepmenhub merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer. Kepmenhub itu menetapkan besaran biaya berdasarkan pada sistem zonasi (Pembagian) yakni zona I – III meliputi seluruh wilayah di tanah air.

“Zona I meliputi wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan Bali. Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya dan Papua dan sekitarnya,” bunyi lampiran II Kepmenhub.

Menurut Kepmenhub perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal  berdasarkan sistem zonasi sebagaimana yang telah ditentukan. Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20 persen.

Selain itu untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, menurut Kepmenhub besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) bulan. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2019,” bunyi diktum Kesebelas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi atas nama Menteri Perhubungan tertanggal 25 Maret 2019