MALANG, karna.id – Satuan Reskrim Polres Malang Kota ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor spesialis via online pada senin (4/11). Tersangka D.A (39) asal Probolinggo seorang buruh tani dijerat pasal 363 KUHP perbutan melawan hukum.
Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marheni, tersangka dalam melaukan aksinya berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang sudah dilihat di iklan online kemudia tersangka datang kerumah penjual motor, setelah melihat kondisi motor di rumah penjual dengan kunci yang masih menancap di lubang kontak motor dan tersangka menyuruh penjual untuk memperlihatkan STNK dan BPKB, setelah penjual masuk kerumah untuk mengambil STNK dan BPKB tersangka membawa lari motor tersebut.
Baca Juga : Antisipasi Karhutla Polsek Wajak Patroli ke Hutan Lindung Desa Beringin
“saat korban masuk kedalam rumah tersangka langsung membawa lari dan mengganti plat nomor agar tidak ketahuan serta membawanya kerumah tersangka untuk dijual”. Kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat tersangka berada di daerah Singosari Kabupaten Malang, dan petugas berhasil menangkap pelaku dan dilakukan introgasi dan pengeleran. Dalam pengakuannya tersangka telah melakukan perbutannya sebanyak 10 kali dengan modus yang sama.
Tersangka berhasil dibekuk petugas dengan mengamankan barang bukti empat kendaraan bermotor, meliputi 1 unit motor Honda CB 150 R, 1 unit Yamaha MIO GT )hitam), 1 unit Honda Vario (Hitam) dan 1 unit Honda Beat (merah).