Beranda Hukum DPR RI Tidak Ada Urgensi Bahas RUU Permusikan

DPR RI Tidak Ada Urgensi Bahas RUU Permusikan

Anang hermansyah menyerahkan Naskah Akademik RUU Permusikan ke Komisi X DPR

JAKARTA, karna.id — Rancangan Undang-Undang Permusikan sedang dipersiapkan oleh DPR RI, ada 19 pasal bermasalah di dalamnya. Namun hal tersebut mendapat banyak tanggapan dari masyarakat, salah satunya Danilla Riyadi keponakan mendiang Dian Pramana Poetra. Dilla pun membuat petisi melalui platform digital di situs Change.org dengan judul #TolakRUUPermusikan.

“RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi… Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini,” demikian Danilla membuka petisi tersebut, dikutip Minggu (3/2).

Danilla lalu memaparkan 19 pasal bermasalah dalam draf RUU yang antara lain diusulkan Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR RI tersebut.

Anang adalah seorang musisi senior di belantika media arus utama Indonesia. Kiprah musik politikus PAN tersebut pun mengantar dirinya terkenal sebagai juri dalam kontes menyanyi yang pernah digelar di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia.

Sementara itu Danilla, yang dikenal sebagai musisi independen alias indie, menyatakan ia bersama kawan-kawannya dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai beleid yang tengah disusun itu pun berpotensi tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang yang sudah ada.

“Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air,” tulis Danilla pada petisi tersebut.

“Kami bersepakat, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini,” sambungnya.

Danilla memaparkan pihaknya merangkum setidaknya empat masalah dari RUU Permusikan yakni keberadaan pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, memaksakan kehendak dan mendiskriminasi termasuk lewat uji kompetensi dan sertifikasi, dan mengenai informasi umum dan mengatur hal yang tidak seharusnya diatur. 

“Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia musik. Banyaknya pasal yang “mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur” tersebut menunjukkan tidak diperlukannya RUU Permusikan,” tulisnya dalam petisi tersebut.