MADIUN, karna.id — Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiundugaan korupsi anggaran sampah tahun 2017. Kedua tersangka pejabat Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun yaitu kepala Dinas Bambang Brasianto dan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik Priono Susilo Hadi . Penahanan kedua terdakwa terhitung selama 30 hari ke depan selama menjalani persidangan. Jika tidak dilakukan penahanan dikwatirkan kedua terdakwa bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata kepada wartawan di Lapas kelas 1 Madiun, Kamis malam ini (7/1/2019). “Kedua tersangka sudah terdakwa setelah tadi keduanya mengikuti sidang pertama agenda dakwaan di PN Tipikor Surabaya, Dikuatirkan bisa menghilangkan barang bukti sehingga kita resmi tahan selama 30 hari kedepan, ” terang Bayu.
Bayu mengungkapkan bahwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara Rp 417 juta dari total anggaran pengelolaan sampah senilai Rp 2 miliar tahun 2017. Dana tersebut dicairkan sebanyak 4 kali. Namun dalam praktiknya meski 4 kali pencairan, namun hanya satu PT dalam pengerjaan dan tidak melalui lelang. Kedua terdakwa tiba di lapas kelas 1 Madiun sekitar pukul 19.30 WIB dengan dikawal staf kejaksaan negeri Kabupaten Madiun. Dengan mengendarai mobil kijang Innova bernopol AE 1148 FB rombongan langsung tiba dari pengadilan Tipikor Surabaya.
Kedua tersangka tampak tersenyum kepada awak media saat tersorot kamera mulai keluar mobil hingga masuk ke pintu lapas kelas 1 Madiun. Usai masuk ke dalam ruang Lapas nampak terlihat dari balik jendela kedua terdakwa menjawab pertanyaan dari petugas lapas.
Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa pejabat Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sejak bulan Juli 2018. Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan pertimbangan kesehatan. Sejak ditetapkan tersangka itu kedua terdakwa telah menyerahkan uang senilai Rp 450 juta untuk jaminan. Uang itu untuk penjaminan agar tidak dilakukan penahanan. Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat