Beranda Budaya HMI Cabang Malang Dorong Pemda Daftarkan Warisan Budaya

HMI Cabang Malang Dorong Pemda Daftarkan Warisan Budaya

Wakil Sekretaris Umum Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata HMI Cabang Malang, Arik Abd Muhyi

MALANG, karna.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pendataan terhadap warisan budaya baik yang berada di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya untuk mendaftarkan serta menetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.

HMI Cabang Malang melalui bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar) mengatakan Pemerintah daerah sebagaimana amanat undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya harus mendaftarkan objek warisan budaya di daerahnya untuk kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Adanya UU Cagar Budaya tentu mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pelestarian cagar budaya. Pelestarian dilakukan dengan pencatatan, penetapan, pengelolaan, dan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar wilayahnya,” kata Wasekum Bidang Dikbudpar, Arik Abd Muhyi dalam keterangan tertulis yang diterima Karna.id, Jumat, (4/1/2019)..

Menurutnya Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR telah  mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI, Hal ini tentunya memperkuat UU sebelumnya tentang cagar budaya.

“Apalagi di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu ini Objek Cagar budaya nampaknya banyak yang harus diperhatikan oleh Pemerintah daerah setempat” Ujar Arik.

Arik menjelaskan bahwa “HMI Cabang Malang melalui bidang Dikbudpar kedepan akan melaksanakan program pendataan cagar budaya maupun situs sejarah di malang raya dengan melibatkan seluruh institusi HMI dilingkup HMI cabang Malang”, imbaunya.