Beranda Hukum HMI Cabang Malang Gelar Dialog Publik Soal Presiden Ikut Kampanye Pilpres 2024

HMI Cabang Malang Gelar Dialog Publik Soal Presiden Ikut Kampanye Pilpres 2024

Malang, karna.id — HmI Cabang Malang melalui bidang Hukum dan Ham melaksanakan Dialog Publik tentang ‘Pilpres 2024 : Presiden berhak kampanye?? Kajian Hukum dan Politik’.

Kegiatan tersebut digelar di salah satu cafe di Kota Malang pada Sabtu, 3 Februari 2024.

HMI Cabang Malang menghadirkan dua pembicara yakni Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H (Akademisi Hukum) dan Dr. Sidratahta Muhktar (Akademisi & Pengamat Politik Nasional).

Dialog Publik tersebut turut dihadiri oleh sejumlah aktifis Pemuda dan Mahasiswa yang ada di Kota Malang.

Baca juga: Ikawiga Serahkan 10 Unit Komputer dari CSR PLN ke Universitas Widyagama Malang

Melihat Kondisi Politik Nasional pada momentum Pilpres tahun 2024 HmI Cabang Malang turut menyoal terhadap praktik Demokrasi yang ada di Indonesia saat ini.

Peran generasi muda atau aktifis Mahasiswa sebagai agent of control atas kondisi sosial dan Politik sangat besar sebagai kanal sistem untuk mengawal dan mendorong proses Demokrasi dan Kekuasaan yang jujur dan adil saat ini.

Momentum Pilpres 2024 akan dianggap berjalan tidak jujur dan adil karna keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam usaha untuk menyukseskan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memenangkan Pemilu di tahun 2024 ini.

Baca juga: Hanya 18,87 Persen yang Tidak Suka Jokowi Membangung Politik Dinasti

Keikutsertaan Presiden untuk Kampanye di Pemilu 2024 telah banyak menuai kritikan dari kalangan Masyarakat dan Akademisi dibeberapa perguruan tinggi karna dianggap akan menyebabkan praktik Demokrasi tidak berjalan secara fair.

Apalagi Kampanye tersebut diarahkan untuk memenangkan Paslon yang mempunyai hubungan darah secara langsung dengan Presiden.

Konsolidasi Demokrasi harus diarahkan pada norma dan etika yang ada, terlibatnya Presiden untuk mengkampanyekan Paslon yang ada hubungan darah secara langsung atau keluarga dengan Presiden akan melahirkan kualitas Pemilu yang tidak sehat dan tidak fair.

Sebab Presiden dapat dikecualikan untuk ikut berkampanye hanya pada batasan-batasan tertentu yang telah diatur oleh Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.

Untuk menjunjung tinggi semangat Demokrasi lewat pemilu yang Luber dan Jurdil di Pilpres 2024 Hmi Cabang Malang mendorong untuk tetap mengedepankan prinsip yang tidak melanggar etika dan norma hukum serta mengakibatkan praktik Demokrasi yang tidak sehat dinegeri ini.

Presiden Joko Widodo harus tetap bersikap netral sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan dan tidak memihak untuk kepentingan Keluarga karna adanya Cawapres Gibran Raka Buming raka sebagai anak kandung dari Presiden Jokowi.

Baca juga: KPU Jatim Bekerja Sama dengan Forhati Jatim Gelar Sosialisasi Pemilu

Dalam hasil Dialog Publik yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum & Ham HmI Cabang Malang menghasilkan beberapa catatan yakni :

  1. Presiden Joko Widodo tidak bersikap Netral sebagai Kepala Negara dan Kepemerintahan dan dianggap tidak mengedepankan Kepentingan Nasional serta telah dan/atau ikut mengkampanyekan suksesi paslon tertentu yang terdapat unsur hubungan keluarga secara langsung dengan Presiden.
  2. Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penggunaan kekuasaan yang secara sewenang-wenang.
  3. Bahwa Kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah banyak ‘menciderai’ Demokrasi dan ‘Melucuti’ hukum, hal tersebut dibuktikan dengan pembungkaman dari sejumlah aktifis yang melakukan kritikan terhadap kekuasaan.
  4. Presiden Joko Widodo telah menggunakan akses kekuasaannya secara terbuka didepan Publik dengan melakukan penyelundupan hukum untuk memuluskan kepentingan pribadi dan keluarganya. Hal tersebut dibuktikan dengan mengubah pasal dalam UU Pemilu untuk meloloskan Gibran Raka Buming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
  5. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah banyak menghasilkan Undang-undang yang tidak Pro terhadap Kepentingan Rakyat kecil, seperti UU Cipta Kerja yang telah berujung pada perlawanan rakyat dan Aktifis Mahasiswa pada tahun 2019.
  6. Mendorong praktik Demokrasi yang sehat melalui prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil pada Pilpres 2024.