JAKARTA, karna.id — Vanesa Angel menjadi saksi atas kasus prostitusi online dengan terdakwa dua muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN). Dalam kesaksian sidang TN, Vanessa mengaku tak mengenal TN.
Hal itu diutarakan kuasa hukum TN Novanto Yafed Kurniawan karena sidang sendiri digelar tertutup di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya. Usai persidangan, Yafed mengatakan keterangan Vanessa tersebut meringankan kliennya.
“Dalam persidangan, Vannesa Angel tidak mengenal langsung dengan terdakwa Tentri. Jadi keterangan saksi meringakan. Jadi hubungan dengan Tentri tidak ada. Dia hanya mengenal dengan Endang,” kata Yafed kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (1/4).
Yafed menjelaskan Vannesa mengakui mengenal ES. Fakta di persidangan, Vannesa mengaku sudah melakukan jasa prostistusi online sebanyak tiga kali dengan ES.
“Vanessa hanya mengenal melalui Endang, tiga kali katanya saat kita tanya dengan Endang melakukan jasa seperti ini (prostistusi online),” kata Yafed.
Yafed juga menyampaikan dalam perkara ini, Vanessa bukan menerima uang sebesar 80 juta melainkan menerima uang Rp 35 juta.
“Fakta di persidangan ini, Vanessa menerima Rp 35 juta bukan Rp 80 juta,” ujar Yafed