JAKARTA, karna.id — Pada Kamis 5 September 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus demo 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Sidang lanjutan ini mendengarkan saksi dari Kepolisian dan saksi meringankan.
Dalam persidangan, JPU tidak dapat menghadirkan saksi dari Kepolisian, oleh karena itu JPU hanya membacakan keterangan BAP saksi.
Atas hal tersebut, Jamil Burhanuddin Kuasa Hukum Jamiatul Khoir dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah keberatan dan menolak tindakan JPU karena tidak sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 162 ayat (1) KUHAP.
Pada sidang kali ini juga, Kuasa Hukum dari MHH PP Muhammadiyah menghadirkan saksi meringankan yang membantah seluruh dakwaan JPU bahwa terdakwa Jamiatul Khoir adalah pelaku atau aktor kerusuhan, kekerasan dan ikut serta demo 21-22 Mei 2019. Menurut saksi Binthal (Tapak Suci Malang) dan Zakaria (Dosen Psikologi Univ. Muhammadiyah Malang dan Sekretaris Tapak Suci Wilayah Jawa Timur), terdakwa berangkat ke Jakarta dari Malang untuk penugasan dari Tapak Suci Jawa Timur mengamankan aset dan tokoh Muhammadiyah di Jakarta, dan bukan untuk hal lain seperti ikut demo atau sebagaimana sangkaan dalam surat dakwaan JPU.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut dan fakta-fakta persidangan, Kuasa Hukum Jamiatul Khoir yakin majelis hakim akan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa. Dan meyakini terdakwa merupakan korban salah tangkap.
Jamil Burhanuddin SH
Kuasa Hukum
081 333 900 557