JAKARTA, karna.id – Dugaan Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik Henry Soetio menyeret sejumlah nama termasuk Public Figure Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 diduga ikut menikmati dana pencucian uang dari mendiang crazy rich Henry Soetio. Hal itu diungkap oleh Koordinator Indonesia Finance Watch Forum Budi Harsono.
Budi menyampaikan dugaan pencucian uang terjadi saat PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang pimpinan mendiang Hendry Soetio mengajukan pinjmanan dana ke Bank Mandiri.
“Pada mulanya PT PCN mengajukan pinjaman dana ke Bank Mandiri sebesar Rp11 triliun. Peminjaman dana ini dilakukan untuk mengelola usaha yang digerakkan oleh PT. PCN dan juga mitra dari Henry Soetio termasuk Juragan 99”, ujar Koordinator Indonesia Finance Watch Forum Budi Harsono kepada karna.id pada Kamis (29/9).
Budi menjelaskan selama masa hidupnya PT PCN telah membayar hutang sebanyak Rp3 triliun kepada Bank Mandiri. Namun, lanjutnya Henry Soetio meninggal dunia, maka ada penangguhan atau sisa peminjaman dana yang harus dibayarkan sebesar Rp8 Triliun sehingga menjadi kredit macet hingga terjadi penyitaan asset PT. PCN oleh bank.
Budi mengatakan sebagai mitra PT PCN yang juga menikmati dana pinjaman tersebut Jurgan 99 juga harus ikut bertanggungjawab dalam pengembalian dana pinjaman tersebut.
“Juragan 99 dalam hal ini diminta untuk membuka mata dan juga turut bertanggung jawab dalam pengembalian peminjaman dana sebesar Rp8 Triliun tersebut”,tegas Koodinator Indonesia Finance Watch Forum Budi.
Seperti diketahui PT PCN yang dipimpin oleh mendiang Henry Soetio pun juga tersandung kasus penyuapan dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Henry Soetio juga memberikan suap sebanyak Rp2 miliar kepada Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu sebagai bentuk dukungan dalam pilkada Tanah Bumbu. Hal ini tertulis dalam BAP dalam sidang perkara tipikor di Banjarmasin.