Beranda Sosial Kementrian dan Lembaga Sipil Menjadi Solusi Bagi Perwira TNI Nganggur

Kementrian dan Lembaga Sipil Menjadi Solusi Bagi Perwira TNI Nganggur

Tentara Nasional Indonesia (foto: IDNTIMES)

JAKARTA, karna.id –Wacana dan Upaya perombakan sistem manajemen TNI sebagai respon atas problem banyaknya perwira TNI yang non job. Maka usulan revisi terhadap undang-undang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar memungkinkan masuknya TNI ke sejumlah kementerian dan lembaga.

Menurut Luhut Panjaitan, penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi para perwira. Ia pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Jokowidodo.

Menejer kampanye Amnesty Puri kencan Putri menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi yang menghapus Dwifungsi ABRI.

“Saya pikir ini sangat gegabah, sangat anti semangat reformasi, sangat anti dari semangat akuntabilitas TNI. Ini mencederai penghapusan dwifungsi ABRI pada 1998,” kata Puri Kencana Putri kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Lanjut menurutnya kalau rencana tersebut hanya karena alasan perwira TNI tidak memiliki jabatan. Hal itu bisa diatasi dengan mempensiunkan perwira-perwira senior.

Hal serupa juga dikatakan oleh Divisi pembelaan HAM KONTRAS, Arif Nur Fikri mengkritik wacana TNI masuk ke kementerian dan lembaga sudah diatur UU TNI pasal 47 ayat 2 namun jika penempatan tersebut diluar pasal tersebut maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Kenapa skup kementriannya terbatas, karena hal ini terkait dengan kemampuan dan efektivitas keahlian dari anggota TNI tersebut, Jangan sampai efektivitas tersebut tidak ada dan hanya dijadikan tempat untuk menunggu waktu penempatan bagi para perwira yang pada akhirnya nanti malah ‘magabut’ (makan gaji buta),”

Dengan wacana merevisi UU TNI khususnya terkait dengan Pasal 47, Arif melihat ada yang salah dalam proses manajemen internal di Institusi TNI khususnya yang terkait dengan promosi dan kepangkatan.dilansir tribun 15/2.