SEMARANG, karna.id — Kaum antirokok terus menyerukan peringatan akan pentingnya menolak produk rokok dengan dalih kesehatan. Tak cukup itu, mereka juga mengaitkan rokok dengan isu-isu lainnya, misalnya isu ekonomi, isu sosial, bahkan rokok dikaitkan dengan Covid-19.
Sekjen Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Tony Priliono menegaskan bahwa kaum antirokok sengaja mengemukakan berbagai argumentasi akal-akalan demi keuntungan sesaat. Ingat, bahwa merokok adalah hak dan dilindungi Undang Undang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 19/PUU-VIII/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang,” tegas Tony di Semarang, Ahad (31/05).
Tony menegaskan, pihaknya sejauh ini mematuhi dan berlaku bijak terkait pelbagai peraturan yang berlaku. Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau.
“Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur,” tegasnya.
Menurut Tony, perilaku merokok juga tak sembarangan, karena mengikuti anjuran kesehatan meski sejumlah riset yang dilakukan atas nama kesehatan sering mediskreditkan para perokok dan mudah dipatahkan secara ilmiah meski tak diakui oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).
“Sebagai konsumen sejauh ini kami mematuhi peraturan pemerintah, termasuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meski aturan tersebut hanyalah copy paste (copas) dari aturan daerah lain tanpa melibatkan (hearing) para perokok sebagai konsumen utama,” terangnya.
Selain itu, Tony juga mengingatkan bahwa rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.
Bahkan di tengah pandemi ini Covid-19 ini, pihaknya mengiklaskan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DI) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Kami perokok meminta publik secara arif melihat isu anti rokok yang digerakan hanya kepentingan global yang sengaja mendistorsikan rokok dan tembakau lokal sebagai salah satu penopang ekonomi nasional,” tegasnya.
Tony mengatakan LKRI telah memiliki riset sendiri tentang tembakau. Kata Tony, rokok itu sebetulnya tidak merugikan kesehatan. Bahkan rokok itu menyehatkan. Ada kajian-kajian ilmiah berdasarkan sifat kimia, maupun sifat fisika dari daun tembakau.
“Bahkan bisa untuk pengobatan juga. Tapi industri berbasis budaya terkuat di Indonesia yang hendak dihancurkan adalah rokok,” tukasnya. ***