Karna.id — Simak artikel ini lebih lanjut untuk mengenal apa itu penyelidikan dan penyidikan dalam KUHP.
Baca juga: Biodata Lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Umur, Pendidikan hingga Karir
Bagi sebagian orang istilah penyidikan dan penyelidikan masih banyak yang belum tahu perbedaan keduanya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 angka 5 dijelaskan penyelidikan merupakan tindakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Lantas siapa yang harus melakukan proses penyelidikan? Yang melakukan proses penyelidikan adalah seorang penyelidik.
Pasal 1 Angka 4 KUHP dijelaskan Penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Sedangkan Penyidikan dalam Pasal 1 Angka 2 KUHP dijelaskan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Siapa yang bertugas dalam proses penyidikan ini? Dalam pasal 1 Angka 1 KUHP disebutkan bahwa penyidik merupakan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Demikian pengertian dan perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHP.
[…] Baca juga: Mengenal Apa itu Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHP […]