Beranda Sosial Nekat Mudik Saat Pandemi ASN Akan Dikenakan Sanksi

Nekat Mudik Saat Pandemi ASN Akan Dikenakan Sanksi

ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dilarang Mudik, MENPAN RB , ASN dilarang Mudik, Mudik Corona, Dilarang Mudik, Presiden Jokowi, Jokowi, PNS dilarang mudik, Manpan RB dilarang mudik, dilarang mudik menpan RB, ASN mudik kena sanksi, Tegas Menpan RB Larang ASN Mudik,

JAKARTA, karna.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk mudik disaat pandemi Covid-19. Apabila ada ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya”, bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin, (06/04).

Baca juga: Pandemi Covid-19: ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Sementara itu, bagi ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing. Untuk pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”, ujarnya.

Baca juga: WHO: Langkah – Langkah Melindungi diri dan Mencegah Penyebaran Covid-19

Selain pembatasan mobilitas ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH) menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Tidak hanya itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19. sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19. ASN diharapakan dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
  2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
  3. Menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing).
  4. Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
  5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

1 KOMENTAR

Comments are closed.