Beranda Hukum Pegiat Anti Korupsi Desak Polres Malang Tindaklanjut Dugaan Korupsi Mantan Sekda

Pegiat Anti Korupsi Desak Polres Malang Tindaklanjut Dugaan Korupsi Mantan Sekda

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Malang Raya, Gertak Malang, Korupsi Sekda Malang, Kabupaten Malang, Didik Muljono, Didik Budi Muljono, Mantan Sekda Malang di Laporkan

MALANG, karna.id — Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Malang Raya menggelar aksi mendesak Polres Kabupaten Malang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang Mantan sekretaris daerah (Sekda) Malang Didik Budi Muljono.

“Kami dari Gertak mendesak Polres Malang agar segera menyelesaikan atau menindaklanjuti kasus yang kami adukann. Kami tidak mau kasus ini hilang begitu saja mengingat pengaduan yang kami layangkan sudah satu bulan yang lalu sampai hari ini belum ada kabarnya”, ujar Juru Bicara Gertak, Hamzah kepada karna.id, Jumat (30/10).

Hamzah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pengaduan pada 4 November 2020 namun hingga kini belum ada kejelasannya. Karena itu, kali ini pihaknya mendatangi Polres Malang untuk meminta kejelasan laporan yang diadukan pihaknya itu.

Hamzah mengungkapkan sebagaimana yang kami ketahui berdasarkan data yang kami dapatkan, Didik yang menjabat sekda tahun 2014 hingga 2019 itu telah melakukan penyelewengan atas dasar kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah.

Baca juga: Mantan Sekda Malang Didik Muljono Dilaporkan ke Polisi

“Hal itu kami temukan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 68.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020, Tanggal : 26 Juni 2020. Dalam keterangan tersebut, Mantan Sekda kabupaten Malang meraup sebesar Rp621.526.584,27, data itu mengacu pada LHP BPK atas LKPD kabupaten Malang tahun 2019”, jelasnya.

Menurutnya hasil 6 ratus juta lebih itu didapat berdasarkan hasil perhitungan insentif pajak daerah, insentif PBB-P2 Sekretaris Daerah dan tambahan penghasilan dari dokumen pertanggungjawaban.

“Kami menduga rekomendasi dari temuan BPK ini belum dijalankan oleh Mantan Sekda Kabupaten Malang hingga sampai saat ini. Sebab dari bulan lalu aduan kami hingga sekarang mantan sekda tersebut di duga belum mengembalikan ke kas daerah, kalau pun sudah dikembalikan dan pengembaliannya dilakukan berbarengan atau sesudah gertak adukan kepada POLRES, menurut kami hal itu tidak menghapus tindak pidana, mengingat asas Hukum pidana kita bertumpu pada MENS REA (Sikap Batin Pelaku saat melakukan)”, katanya.

“Untuk itu, kami mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap temuan BPK tersebut”, pungkasnya.