Beranda Opini Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024
Teguh S.W (Pegiat Pemilu)

Karna.id — Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955 pada saat itu Pemilu nasional dilaksanakan sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Hingga saat ini pemilihan umum di Indonesia terus dilaksanakan hal tersebut di lakukan untuk memilih memilih Pemimpin, mulai dari tingkatan tertinggi yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hingga Pemilihan Kepala Desa.

Jika melihat dari adanya pemilihan umum tersebut sebetulnya dilakukan untuk menjalankan amanat demokrasi, sebagaimana konsep negara demokrasi yang digunakan di indonesia.

Dalam pelaksaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana dalam aturan tersebut penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali yang diatur dalam pasal 167 ayat 1, sehingga dalam setiap lima tahun di indonesia selalu diadakan pemilihan umum sesuai amanat Undang-Undang Pemilu tersebut.

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dalam Undang-Undang Pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari beberapa organ tersebut sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tanpa adanya organ-organ tersebut pemilihan umum tidak akan terlaksana.

Ketika mengacu terhadap kepada tugas Bawaslu tersebut sejatinya dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang memiliki peran cukup penting yang terkait dengan pengawasan dan pelanggaran pemilu yakni bawaslu untuk menjaga kelancaraan jalannya pemilihan umum tersebut. Sejak pemilihan umum diselenggarakan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum cukup tinggi.

Baca Juga: Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada: Sebuah Kebutuhan Dan Tantangan Demokrasi

Tantangan Badan Pengawas Pemilu Melibatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024

Pemilihan umum serentak 2024 tentu akan mengalami permasalahan yang kompleks dari segi pelanggaran-pelanggaran pemilu karena banyaknya pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu mulai dari Pemilihan  Presiden, Pemilihan Legislatif dari pusat hingga daerah.

Artinya apa pelanggaran-pelanggaran pemilu dapat diatasi sesegera mungkin ketika Badan Pengawas Pemilu Mulai dari tingkat Pusat hingga Kecamatan bekerja cepat tanggap, akan tetapi dengan keterbatasan anggota maka dapat dipastikan Bawaslu akan kewalawahan oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu menjadi sangat penting.

Sebagai contoh daerah yang sudah melibatkan masyarakat buktinya sangat membantu dalam pengawasan pemilihan umum. Sebelum adanya keterlibatan masyarakat Badan Pengawas Pemilu perlu untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat. Selain itu Badan Pengawas Pemilu untuk mempermudah menggait keterlibatan masyarakat, perlu melakukan beberapa hal diantanya:

  1. Badan Pengawas Pemilu/Panitia Pengawas Pemilu melakukan Kerjasama dengan kelompok masyarakat/kelompok adat/maupun kelompok pemuda yang ada dalam satu desa/kelurahan.
  2. Melakukan pembinaan, bimbingan maupun edukasi kepada kelompok masyarakat tentang pemilihan umum.
  3. Masyarakat diberikan kewenangan secara langsung untuk melakukan pengawasan sendiri ketika pemilu sebelum dilaksanakan hingga pemilihan umum selesai.
  4. Badan Pengawas Pemilu memudahkan masyarakat menyampaikan laporannya, supaya masyarakat yang awam dengan menyampaikan laporan.

Baca Juga: Tantangan Pilkada 2020: COVID-19 dan Demokrasi

Maka dari beberapa poin diatas merupakan satu hal yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat, ketika bawaslu sudah melakukan kerja sama di tiap desa/keluaran ini sangat memudahkan dalam memantau jalannya pemilihan umum karena yang lebih dekat dengan adanya potensi kecurangan, pelanggaran dan lain sebagainya, itu masyarakat.

Maka berdasarkan beberapa poin diatas pada dasarnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum demi mencipatkan pemilihan yang  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sesuai dengan asas-asas pemilu yang tercantum secara tegas di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Organ-organ penyelenggara pemilu harus saling berkoordinasi antara yang satu dengan yang lainnya.

Lebih khusus kepada Badan Pengawas Pemilu memasuki pesta demokrasi tahun 2024 yang dilakukan secara serentak satu yang sangat penting untuk melibatkan masyarakat demi mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu sehingga kualitas pemilihan umum di Indonesia semakin baik.

Oleh, Tegus S.W (Pegiat Pemilu)