SURABAYA, karna.id — Jaksa Penuntut umum (JPU) menjanjikan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang kasus yang melibatkan dua Mucikari Vanessa. Saksi yang dihadirkan termasuk Rian Subroto, pengguna Vanessa Angel.
Dua muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska (EN) dan Tentri Novanta (TN) hari ini menjalani sidang perdananya.
“Minggu depan kami menghadirkan saksi, termasuk yang booking,” kata JPU Sri Rahayu usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Senin(25/3).
Sementara itu, Kuasa Hukum ES, Frangky Desima Waruwu, mengatakan pihaknya tentu saja meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi termasuk user yang membooking Vannesa.
“Harus dihadirkan (Rian Subroto). karena kan itu fakta yang menerangkan juga, apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan itu dia buktikan. Siapa yang mendalilkan dia harus buktikan,” kata Frangky.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Frangky tidak mengajukan eksepsi. Sebab pihaknya ingin membuktikan fakta persidangan.
“Kami tidak mengakukan eksepsi. Alasannya kami ingin mengungkap fakta persidangan,” tandas Frangky.
Sedangkan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 April dengan agenda pokok perkara.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut pelanggan atau pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto Semuanya berawal sekitar awal bulan Desember 2018 saat Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang. Rian bertemu dengan Dhani (DPO).
Kepada Rian, Dhani mengaku sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan. Pencarian Dhani terhadap artis wanita itu akhirnya terhubung dengan ES dan TN.