Pemilihan umum (Pemilu) 2019 akan digelar pada 17 April 2019 mendatang. Ini pertama kalinya Pemilu di Indonesia yang akan memilih lima peserta pemilu, yakni pemilihan calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, caleg tingkat I propinsi, caleg tingkat II kabupaten/kota, dan calon senator DPD RI.
Sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2019, pengurus Rukun Warga (RW) 08 Bella Casa Residence, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menggelar bimbingan teknis (bimtek) dengan menghadirkan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukmajaya, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Tirtajaya.
Ketua RW 08 Rahmat Hidayat mengatakan, sebagai warga negara yang baik yang ingin mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019, maka pengurus RW 08 berinisiatif menggelar bimtek bagi para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Di RW 08 terdapat 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 47, 48, dan 52. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekira 750an,” kata Rahmat di Balai Warga 08, Ahad (10/03) malam.
Bimtek yang dihadiri oleh para anggota KPPS di RW 08 ini, sebagai medium sosialisasi mengenai pelbagi peraturan terkait pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Menurut Rahmat, KPPS adalah ujung tombak dari proses penyelenggaraan pemilu. Jika terjadi persoalan di TPS yang tidak dapat diselesaikan, maka seluruh Indonesia tidak akan tuntas proses pemilu.
Ditegaskan Rahmat, jika satu TPS bermasalah, maka bermasalahlah seluruh penyelenggara pemilu. Jika satu TPS gagal, maka gagallah proses penyelenggaraan Pemilu”. Oleh karena itu, pahami tupoksi KPPS, yang terpenting adalah memahami prinsip penyelenggara pemilu,” ujar Rahmat.
Rahmat pun mewanti-wanti agar para anggota KPPS mampu menjaga diri sendiri, menjaga teman, menjaga marwah penyelenggara pemilu. Pasalnya, potensi pelanggaran pemilu besar kemungkinan terjadi di KPPS. Seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, bahkan bisa pidana pemilu.
Rahmat berharap, pelaksanaan Pemilu berjalan sukses, aman tertib dan kondusif. Kalau tidak ada KPPS, maka proses pemungutan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak bisa terlaksana, sehingga proses pemilu bisa gagal. “Saatnya kita mengabdi kepada negara melalui proses penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.