JAKARTA, karna.id – Terhitung mulai tanggal 18 April 2020 pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jumat (28/2).
Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT mengatakan regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.
“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual”, kata Dirjen Ismail MT.
Baca juga: Aturan Pengendalian Ponsel Black Market Belaku Mulai 18 April 2020
Pemerintah menghimbau masyarakat yang membawa perangkat handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.
“Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT”, kata Ismail MT.