Beranda Daerah Soal Insiden yang Menimpah Mahasiswa Papua, HMI Minta Kepolisian Bertanggungjawab

Soal Insiden yang Menimpah Mahasiswa Papua, HMI Minta Kepolisian Bertanggungjawab

Ketua Bidang Hukum dan HAM, HMI Cabang Malang, Fabitulrahmat

MALANG, karna.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang Malang minta kepolisian bertanggungjawab atas kejadian yang menimpah Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada 15 Agustus 2019. Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Malang, Fabitulrahmat menyampaikan insiden yang terjadi di beberapa wilayah di Papua mengatakan setidaknya hari ini menjadi bukti preseden buruk yang pernah terjadi.

“Amarah masyarakat Papua semakin menjadi setidaknya hari ini telah terjadi pemblokiran jalan, demonstrasi besar- besaran hingga pembakaram gedung pemerintahan yang terjadi di Papua. Hal ini dampak langsung kegagalan kepolisian jalankan peran dan fungsinya khususnya Kepolisian Kota Malang”, kata Fabitulrahmat dalam keterangan tertulis kepada karna.id, Senin (19/8).

Fabi mengungkapkan HMI Cabang Malang telah menyaksikan antara 2018 sampai Agustus 2019 setidaknya telah terjadi 8 kali aksi pembubaran yang dialami oleh mahasiswa Papua dan masyarakat yang sedang menggelar acara berkaitan dengan isu-isu Papua.

“Pembubaran tersebut tidak jarang selalu diwarnai dengan intimidasi, perampasan, pemukulan hingga penangkapan paksa”, ujarya

Sementara itu, Kabid Hukum dan HAM mengatakan HMI Cabang Malang mengecam tindakan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian berupa pembiaran atas terjadinya kekerasan dan penyerangan terhadap Mahasiswa Papua yang terjadi di Kota Malang pada 15 Agustus 2019.

“Aksi represif atas kebebasan berdemokrasi menyampaikan pendapat kembali terjadi. Herannya hal ini terjadi di muka institusi keamanan Negara dan seakan dilakukannya pembiaran”, katanya.

Tidak hanya itu, Menurut Fabi  aksi demonstrasi yang merupakan perwujudan dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi dan merupakan hak konstitusional setiap warga Negara Republik Indonesia tanpa terkecuali.

“Hak-hak tersebut diatur dalam ketentuan UUD 1945, Pasal 28e ayat 2 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan Pasal 28e ayat 3 yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, pungkasnya.

Terakhir Fabi meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan adanya kekerasan dan intimidasi yang dilakukan ormas terhadap mahasiswa Papua.