Karna.id — Prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bisa disebut bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
Penyalahgunaan Prekursor ini juga tak kalah berbahaya dari obat Narkotika dan Psikotropika. Biasanya perilaku ini banyak di lakukan pada usia remaja yang dimana pada usia ini merupakan usia yang sangat berpotensi terlibat penggunaan sekaligus penyalahgunaan zat zat berbahaya tersebut.
Pada usia remaja ini biasanya memiliki rasa ingin diterima pada sesama teman sehingga sangat cepat untuk terpengaruh dang memperngaruhi satu sama lain.
Apa itu Aseton ?
Salah satu zat prekursor yang sering disalahgunakan adalah Aseton. Aseton ini merupakan cairan yang tidak berwarna yang biasanya digunakan wanita untuk menghapus cat kuku.
Aseton memiliki bau yang khas dan mudah menguap. Biasanya aseton digunakan pada industri pernis, karet, plastik dan lain lain.
Dalam pengelompokan zat prikotropika pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010, aseton masuk golongan dan jenis perkusor pada Tabel II yang dimana sering digunakan sebagai pereaksi atau pelarut untuk membuat Narkotika-Psikotropika.
Mengapa perlu Pengaturan tentang Prekursor ?Pemerintah dengan sebaik mungkin membuat pengaturan Prekursor ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Prekursor.
Demi mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor. Mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor dan menjamin ketersediaan Prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada penggolongan Prekursor dibagi menjadi 2 golongan yaitu, Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II. Jenis Prekursor Tabel I dan II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.Aseton dan TubuhTubuh manusi dapat menciptakan zat Aseton sendiri.
Hal ini dapat dibentuk secara endogen dalam tubuh mamalia dari oksidasi asam lemak. Pada kondisi puasa, diabetes mellitus dan latihan berat atau olahraga yang berat akan meningkatkan proses generasi aseton endogen didalam tubuh.
Dalam kondisi normal, produksi keton pada tubuh terjadi hampir seluruhnya di dalam hati dan pada tingkat yang lebih kecil di paru -paru dan ginjal.
Selanjutnya produk diekskresikan dalam darah dan diangkut ke semua jaringan dan organ tubuh di mana mereka dapat digunakan sebagai sumber energi. Dua produk dari keton, asetoasetat dan beta-hidroksibutirat inilah merupakan asam organik yang dapat menyebabkan asidosis metabolik bila diproduksi dalam jumlah besar.
Potensi Penyalahgunaan Prekursor Pada usia remaja biasanya terjadi tekanan pada lingkungan pertemanan sehingga mereka menyesuaikan dengan harapan atau tren pada kelompok pertemanan tersebut.
Terkadang masalah yang dihadapi oleh remaja sering membuat mereka tertekan, apabila mereka tidak mampu menyelesaikannya maka akan beranggapan kehidupan mereka hancur.
Rendahnya kesadaran akan berharganya kehidupan, mereka akhirnya dapat melakukan hal-hal yang dapat menyakiti diri, lari dari kehidupan dan keluarga, terlibat pergaulan bebas, pengguna alkohol, dan lebih jauhnya lagi dapat terlibat dalam dunia narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya.
Narkoba atau singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya dimana merupakan bahan yang apabila dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral ataupun diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengakibatkan perubahan pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku terhadap seseorang.
Sementara itu golongan adiktif lainnya merupakan zat-zat yang selain narkotika dan psikotropika dimana dapat menimbulkan ketergantungan. Salah satu golongan adiktif yang dimaksud adalah Aseton. Sehingga aseton bila dihirup, dihisap dan dicium dapat memabukkan dan menimbukkan ketagihan.
Dampak Penyalahgunaan Aceton
Pada Peraturan Kepala BPOM No. 7 tahun 2016, bahwa obat-obatan golongan tertentu yang disalahgunakan adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Uap aseton dapat menimbulkan iritasi pada mata dan membrane mukos. Pada kadar tinggi bersifat membius atau narkotis. Inhalasi dapat menyebabkan pusing, mual muntah atau pingsan.
Efek kronis dapat merusak hati dan ginjal. Akses kontak aseton dapat melalui inhalasi, konsumsi atau kontak kulit dan mata. Inhalasi dan konsumsi aseton akan memasuki aliran darah, di mana aseton dibawa ke seluruh organ tubuh Anda.
Jika itu adalah sejumlah kecil aseton, hati Anda akan memecahnya menjadi bahan kimia yang tidak berbahaya dan pada gilirannya, energi diproduksi untuk fungsi tubuh yang normal.
Menghirup aseton dalam jumlah sedang hingga tinggi dapat menyebabkan iritasi pada hidung, tenggorokan, paru-paru dan mata, sakit kepala, ringan, kebingungan, peningkatan denyut jantung, muntah dan mual, ketidaksadaran, koma.
Menelan aseton tingkat tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada kulit di mulut anda serta ketidaksadaran. Dampak secara umum pada penyalahgunaan zat-zat berbahaya ini juga dapat terlihat pada fisik, psikis maupun social orang tersebut.
Dampak psikis dan sosial antara lain adalah lamban kerja, apatis hilang kepercayaan diri, tertekan, sulit berkonsentrasi, gangguan mental, anti-sosial, asusila dan dikucilkan oleh masyarakat.
Kita terkadang lengah untuk memperhatikan anak, saudara, atau teman yang ada disekitar. Semestinya pada usia remaja kita melakukan banyak hal yang positif bukan untuk penasaran pada hal yang membuat diri dan kesehatan kita terancam bahaya.
Usia remaja usia yang produtif untuk mengembangkan potensi diri untuk menjadi pemimpin di masa yang akan datang. Jangan mau terperangkap pada zat-zat atau obat obat yang berbahaya yang hanya menjadi pelarian dari masalah yang dihadapi.
Jadikan masa muda untuk melakukan hal yang baik dan bermanfaat. Susunlah cita-cita agar menjadi semangat dalam menggapainya. Dan stop penggunaan zat berbahaya di usia remaja.
REFERENSI
Akgul Kalkan E, Sahiner M, Ulker Cakir D, Alpaslan D, Yilmaz S. Quantitative Clinical Diagnostic Analysis of Acetone in Human Blood by HPLC: A Metabolomic Search for Acetone as Indicator. J Anal Methods Chem. 2016;2016:5176320. doi: 10.1155/2016/5176320. Epub 2016 May 19. PMID: 27298750; PMCID: PMC4889849.
BPOM, 2016, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalah gunakan, BPOM, Jakarta.
Chemwatch (2023). Chemwatch resource-center- acetone. Retrieved March 10, 2023 from https://www.chemwatch.net/id/resource-center/acetone/
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor. Departemen Kesehatan Republik Indonesia;Jakarta.
Farmakope Indonesia edisi VI. Departemen Kesehatan. Republik Indonesia. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;. 2020.
Dewi, Inggriane Puspita. Fauzia, Diana F. (2017). Pengaruh Terapi Seft terhadap Penurunan Tingkat Kecemasan Pada Para Pengguna Napza. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah 2 (2).
National Center for Biotechnology Information (2023). PubChem Compound Summary for CID 180, Acetone. Retrieved March 9, 2023 from https://pubchem.ncbi.nlm.nih.gov/compound/Acetone.
National Research Council (US) Committee on Toxicology. Emergency and Continuous Exposure Limits for Selected Airborne Contaminants: Volume 1. Washington (DC)
Prihatiningsih, D., Devhy, N. L. P., Purwanti, I. S., Bintari, N. W. D., & Widana, A. A. G. O. (2022). Upaya Penyelamatan Generasi Muda Melalui Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan Pemeriksaan Laboratorium. Jurnal Pengabdian Kesehatan, 5(3), 206-214.
Wulandari, Catur M., Retnowati, Diyan A., Handojo, Kukuh J., & Rosida. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza Pada Masyarakat Di Kabupaten Jember. Jurnal FarmasiKomunitas 2 (1).
Wulandari, S., & Mustarichie, R. (2017). Upaya Pengawasan BBPOM Di Bandung Dalam Kejadian Potensi Penyalahgunaan Obat. Farmaka Vol 15 Nomor 4, 31 December 2017.
Oleh, Aulia Rizky Maharani Siswandi (Universitas Muhammadiyah Malang)