Beranda Daerah Tabloid KBA Newspaper Disebar di Masjid, Dersi: ini Manuver Politik, Timbulkan Kegelisahan

Tabloid KBA Newspaper Disebar di Masjid, Dersi: ini Manuver Politik, Timbulkan Kegelisahan

MALANG,karna.id – Beredar tabloid KBA Newspaper yang disebarkan di masjid Al-Amin, jalan tanjung perak, kota malang beberapa waktu lalu, dengan headline utama membahas tentang perjalanan Anies Baswedan yang dicurigai untuk kepentingan Pilpres 2024 mendatang. Hal itu menyulut emosi masyarakat. Salah satunya diungkapkan oleh DPC Barisan Kader (Barikade) Gus Dur Kota Malang.

Ormas ini bahkan mendatangi kantor Bawaslu Kota Malang, pada sabtu (24/09/2022) guna menyampaikan temuan beredarnya tabloid KBA Newspaper ditempat ibadah.

Tabloid KBA Newspaper berisi 12 halaman, diketahui tabloid ini sudah cetak edisi ke-2 yang terbit Februari 2022 lalu. Dengan sampul utama foto Anies Baswedan dengan judul “Mengapa Harus Anies?” Seluruh isi konten mengulas soal Anies.

Menurut Dersi, peredaran tabloid seperti KBA Newspaper bisa menimbulkan kegelisahan dan perpecahan dimasyarakat. Apalagi penyebarannya menyasar masjid atau rumah ibadah.

“Kami sangat keberatan penyebaran tabloid KBA Newspaper di Masjid karena masjid tempat ibadah,” ujar Ketua DPC Barikade Gus Dur, Dersi Hariono dalam keterangannya kepada redaksi karna.id, pada Senin (26/09/2022).

Baca juga: Gandeng Ashonar, CV Yada Wasista Wijaya Bagikan 1 Ton Beras Untuk Masyarakat

Pria yang akrab disapa Dersi itu menegaskan, kedatangan Barikade Gus Dur dikantor Bawaslu Kota Malang untuk menyampaikan temuan ini serta memberikan dukungan kepada Bawaslu Kota Malang agar mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak dini.

“Tidak boleh ada manuver politik dengan mengusung politik identitas,”ungkap Dersi.

Baca juga: Sekretaris DPD Satkar Ulama Kota Malang, Sahmawi Apresiasi Pengajian 10 Muharram 1444 H Pemuda Sukun

Ketua Barikade Gus Dur Kota Malang itu, meminta kepada Bawaslu Kota Malang agar peredaran tabloid KBA Newspaper atau yang serupa dapat menjadi perhatian khusus oleh Bawaslu Kota Malang. Sehingga nantinya saat memasuki tahapan pemilu hal serupa tidak terjadi lagi.

Meski demikian hal tersebut, tidak bisa dikategorikan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tetapi tetap perlu menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu.

Adapun larangan kampanye adalah Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, dan Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu lain.

Lebih lanjut, Dersi mengungkapkan kedatangannya dikantor Bawaslu Kota Malang adalah sebagai ormas di Kota Malang yang memiliki kewajiban menjaga kondusifitas. “Termasuk temuan selebaran seperti di kecamatan sukun ini kita sampaikan ke Bawaslu,”ungkapnya.

“Kita tidak menginginkan adanya politik identitas, isu SARA berkembang di Kota Malang,”tutup Dersi Hariono.