JAKARTA, karna.id — Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyampaikan di tahun 2020 ada 6 juta pekerja yang dapat di support dengan kemungkinan penambahan dari skema kolaborasi antara pemerintah dengan BPJS Tenaga Kerja (BPJS-TK) sekitar 400.000 pekerja.
Hal itu disampaikan Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam acara Dialogue Kita bertema “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Virus Korona (Covid-19)” dengan metode video conference bersama Direktur Perbendaharaan Andin, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Prima Astera di Jakarta Rabu (8/4).
“Paling tidak di tahun ini sekitar 400 ribu pekerja bila mengalami PHK maka mereka akan dibantu dengan skema yang tidak jauh beda dengan yang ada di kartu Prakerja. Jadi, kami menambahkan dengan sekarang dengan Prakerja 5,6 juta (penerima) dan kemudian ada skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-TK sekitar 400.000 pekerja”, ujarnya di Jakarta Rabu (8/4)
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program kartu Prakerja dengan anggaran yang tadinya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, yang langsung pimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan manajemen pelaksana atau Project Management Office (PMO).
Askolani mengatakan para pekerja akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta untuk pelatihan online. Mereka juga akan mendapatkan manfaat juga dalam bentuk insentif bantuan dana Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan dan survei Rp50.000 untuk 3 kali survei.
”Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pelatihan”, kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.
Dirjen Anggaran Kemenkeu menjelaskan penerima manfaat dari kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal, pelaku usaha yang terdampak dari pada Covid-19 dengan minimal usianya 18 tahun. Untuk mendapatkan kartu Prakerja peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh PMO.
“Data akan diverifikasi oleh PMO. Kemudian insentif akan di-launching dan dilakukan oleh PMO. Selain itu pekerja yang sudah ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BPJS-TK”, ungkapnya.
Ia menambahkan bantuan Prakerja ini merupakan bentuk bansos lainnya untuk meningkatkan dan menahan daya beli mereka untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.