Beranda Pemilu Ternyata Hanya 5 Persen Yang Mendukung Ide Presiden Tiga Periode

Ternyata Hanya 5 Persen Yang Mendukung Ide Presiden Tiga Periode

Presiden tiga periode
Menurut survei SMRC hanya 5 persen yang mendukung ide presiden tiga periode

Malang, Karna.id — Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang gagasan presiden tiga periode. Gagasan ini salah satunya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal (Purn.) TNI Luhut Binsar Pandjaitan. Dan yang terbaru adalah dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Dukungan ini disampaikan pada Silahturahmi Nasional Desa yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Maret 2022, di Istora Senayan, Jakarta.

Tapi ternyata hanya 5 persen publik Indonesia yang mendukung gagasan presiden tiga periode. Hal ini terungkap dalam hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu” yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV pada Jumat, 1 April 2022.

Hasil survei yang disampaikan Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, ini menunjukkan bahwa mayoritas warga, atau sekitar 73 persen, menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus dipertahankan. Dan hanya 15 persen yang menilai ketentuan tersebut harus diubah.

Deni menjelaskan bahwa dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, 61 persen (atau sekitar 9 persen dari total populasi) ingin masa jabatan presiden hanya satu kali (untuk 5, 8, atau 10 tahun). Yang ingin lebih dari dua kali (masing-masing 5 tahun) hanya 35 persen atau hanya sekitar 5 persen dari total populasi.

Baca juga: Titi Angraini: PPP Bernuansa Muda

Deni menambahkan bahwa pendapat warga yang mayoritas ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali ini konsisten dalam 3 kali survei, pada Mei 2021, September 2021, dan Maret 2022.

“Ide menambah periode jabatan presiden bukanlah aspirasi yang umum di masyarakat. Hanya sekitar 5 persen warga yang setuju dengan pandangan itu. Publik pada umumnya ingin seorang presiden hanya menjabat maksimal dua periode saja,” papar Deni.

Survei ini dilakukan pada 1220 responden yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1027 atau 84%. Sebanyak 1027 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,12% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). Wawancara tatap muka dilakukan pada 13 – 20 Maret 2022.

Masa jabatan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 7. Pasal tersebut berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pembatasan periode jabatan presiden dan wakil presiden merupakan hasil amandemen pertama UUD 1945. Sebelum amandemen pasal tersebut berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Karena UUD dengan jelas mengatur tentang masa jabatan dan jumlah periode jabatan maka untuk memperpanjang masa jabatan atau menambah periode jabatan menjadi 3 periode harus melalui amandemen UUD.

Dengan hanya 5 persen yang mendukung ide presiden tiga periode maka Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) tidak punya dukungan kuat dari masyarakat untuk melakukan amandemen UUD.