Beranda Kesehatan Tetap Naikan BPJS, DPR: Pemerintah Ingkari Kesepakatan

Tetap Naikan BPJS, DPR: Pemerintah Ingkari Kesepakatan

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto : Jaka/Man

JAKARTA, karna.id — Pemerintah tetap menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Iuran BPJS mulai naik per 1 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan. Karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR RI”, kata Kurniasih. (6/1)

Politisi PKS mengatakan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah mengadakan rapat maraton pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 untuk mencari solusi tanpa menaikan iuran.

Menurut Kurniasih, terdapat poin yang disepakati bersama adalah, memanfaatkan profit atas klaim rasio Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan diproyeksikan pada tahun mendatang. Kenyataan, kenaikan iuran tetap diberlakukan dan dibebankan pada semua peserta BPJS Kesehatan per Januari 2020. 

“Keputusan ini berarti Pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12/12/2019 lalu,” tandasnya.

Seperti diketahui, kenaikan itu berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali. Iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan lebih dari 100 %. Sementara, kelas III mandiri naik sebesar 65 persen yang akan dialami oleh peserta dari PBPU dan BP.

“Kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan”, pungkas Kurniasih.