JAKARTA, karna.id – ekspor nikel sementara di tutup oleh pemerintah, lantaran belakangan ini ekspor nikol melebihi batas kuota dan akan ditelusuri dan di evaluasi oleh pemerintah, untuk mengevalusi pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Angkatan laut.
“untuk sementara kita stop dan kita evaluasi dengan melakukan pemeriksaan secara terpadu oleh Bea Cukai, KPK dan angkatan lainnya. Intinya Negara ini harus disiplin kalau sembarangan ini akan merusak tatanan Negara”. Ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantornya, Selasa (29/10).
Pemerintah harus benar-benar menyetop ekspor nikel pada 1 Januari 2020, penyetopan ini dilakukan karena ekspor nikel tiba-tiba mengalami lonjakan dan evaluasi ini berjalan dalam waktu kurang lebih satu hingga dua minggu. Kpk kali ini dilibatkan dalam evaluasi ini sebagai tim pengevaluasi sebagai bentuk pencegahan.
“kita lihat bisa satu minggu bisa dua minggu tapi resminya nanti penyetopan itu adalah 1 januari 2020. Ini karena tiba-tiba ada lonjakan yang luar biasa sampai 3 kali lebih rendah dari target yang ada. KPK sekarang dilibatkan supaya main di tingkat pencegahan, agar KPK punya peran yang luas dalam pencegahan yang pemerintahan”. Pungkas Luhut
[…] Baca Juga : Usut Soal Kuota Ekspor Nikol Melebihi Batas, Luhut Gandeng KPK […]