Beranda Daerah Perlawanan Para Mantan Timsel KPU Maluku

Perlawanan Para Mantan Timsel KPU Maluku

DR. Sherlock Halmes Lekipiouw, SH.MH. Mantan Tim Seleksi KPU Maluku.


AMBON, karna.id — Meski telah diberhentikan, para mantan Timsel calon anggota KPU Maluku terus melakukan perlawanan.

Pentolan dari para mantan Timsel KPU Maluku yang berada pada garis terdepan perlawanan DR. Sherlock Halmes Lekipiouw, SH.MH menegaskan, mereka telah mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman RI, dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Soal laporan Timsel ke DKPP dalam tahap perbaikan berkas laporan disesuaikan dengan format pelaporan dan pelengkapan berkas. Sementara Ombudsman laporan sudah dilayangkan melalui bagian pelaporan,” ujar Sherlock.

Sherlock juga menyampaikan bahwa gugatan ke PTUN tidak ada hubungannya dengan hasil seleksi. Tetapi akan menguji soal keputusan KPU RI sekaligus tentang rehabilitasi (ganti kerugian) atas dugaan tindakan semena-mena dan unprosedural yang dilakukan oleh KPU RI.

“Untuk langkah hukum berupa gugatan ke PTUN kami juga menyiapkan langkah hukum lainnya terkait dengan berakhirnya masa jabatan Komisioner KPUD Maluku per 11 Maret 2019 mendatang,” tegas Sherlock.

Sebelumnya KPU RI menilai, tim seleksi tersebut telah melanggar PKPU nomor 7/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 27/2018 tentang seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga Timsel KPU Maluku yang lama diberhentikan, Surat Keputusan (SK) nomor 282/PP.06-Kpt/05/KPU/1/2019 tentang pemberhentian tim seleksi.

KPU RI kemudian mengangkat dan melantik tim seleksi yang baru pada Jumat (8/2).