Beranda Daerah Sengsarakan Nelayan, Erzaldi Lempar Batu Sembunyi Tangan di Kasus Muara Jelitik

Sengsarakan Nelayan, Erzaldi Lempar Batu Sembunyi Tangan di Kasus Muara Jelitik

PANGKALPINANG, karna.id — Kasus Muara Jelitik semakin runyam dan semakin menyengsarakan nelayan setempat. Sementara Erzaldi Rosman Johan, aktor utama yang memberikan instruksi pengerukan tanpa izin dan mengeluarkan kebijakan di luar hukum, sekarang melempar tanggung jawab.

Erzaldi melakukan perbuatan melawan hukum bekerja sama melakukan pengerukan di wilayah kerja PT Pulomas Sentosa di muara Sungai Jelitik, Sungailiat, Bangka. Keputusan tersebut disahkan dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/2).

Majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono, didampingi Hakim Anggota Tanty Helen Manalu dan Dwinata Estu Dharma memutuskan PT Pulomas memenangkan gugatan. Pembacaan putusan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Erzaldi Primkopal dan Inkopal ini dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap para tergugat dan turut tergugat dikabulkan. Majelis Hakim juga memutuskan bahwa segala tindakan Inkopal dan Primkopal dengan CV Hidup Sukses Mandiri dan PT Anugerah Pasir Berkah adalah cacat hukum atas kegiatan pengerukan, pengambilan dan penjualan pasir dari alur muara Sungai Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Erzaldi Rosman Djohan adalah sosok yang melakukan perjanjian dengan Inkopal dan Primkopal atas kegiatan tersebut. Namun saat diputuskan, Erzaldi tak bertanggung jawab baik secara moral ataupun legal.

Erzaldi malah melempar tanggung jawab, melepas tangan kasus Muara Jelitik. Erzaldi bahkan sembunyi di balik Pejabat Gubernur Bangka Belitung saat ini, Ridwan Djamaludin

“Sebaiknya ke Pj Gub bai ok. Atau ke Pemprop”, jawab Erzaldi dengan ketus dan singkat.