JAKARTA, karna.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya membacakan putusan sengketa yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
Bawaslu memutuskan, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan baru serta mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu 2019.
“Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap sebagaimana yang terdapat dalam lampiran keputusan keputusan komisi pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 september 2018 serta mencantumkan nama Dr. H Oesman Sapta Odang Sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota dewan perwakilan daerah tahun 2019 paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan”, Kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Pembacaan putusan Bawaslu di kantor Bawaslu, Rabu, (9/1/2019).
Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik 1 hari sebelum penetapan calon terpilih diumumkan
“Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Dr. H. Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada pemilihan umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah”, imbau Abhan.